Polda DIY Ungkap Kasus Transfer Dana Palsu dari Rekening Bank

SLEMAN, iNews.id – Polda DIY berhasil mengungkap kasus kejahatan canggih memanfaatkan kemajuan teknologi. Polisi menangkap TH alias D (28) dalam perkara transfer dana dari rekening bank milik korban Renata sebesar Rp 21,5 juta.
Kasus kejahatan ini masih baru karena mengunakan teknologi maju. Pelaku melakukan duplikasi kartu ATM dan memindah dana ke rekening milik pelaku serta melakukan penarikan tunai.
Wadir Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan, kasus ini berawal saat korban menerima dua notifikasi transaksi pada 25 September 2020 berupa transfer sejumlah Rp20 juta. Kemudian 26 September 2020 ada penarikan tunai Rp300 ribu dan penarikan debet Rp1,250 juta.
“Merasa tidak melakukan transaksi, korban kemudian melaporkan kejanggalan ini ke kepolisian,” kata Endriadi Rabu (30/6/2021).
Berbekal laporan ini, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui jika transkasi pada 25 September 2020 dilakukan oleh seorang lelaki di ATM SPBU UAD di Jalan Wates, Sedayu Bantul. Lelaki itu menggunakan topi hitam, masker warna krem, dan sweater hitam.
“Dari informasi tersebut, mengarah pada TH dan dilakukan penangkapan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi