Polda DIY Ungkap Kasus Transfer Dana Palsu dari Rekening Bank

Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab hasil pemeriksan pelaku menggunakan ATM hasil duplikasi atas nama korban. Pelaku kemudian memindahkan sejumlah dana dari rekening korban dengan menggunakan rekening pinjaman atau rekening yang dibeli di toko online sebagai rekening tujuan transfer.
Pelaku dijerat Pasal 81 UU No 03/ 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU No19 /2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda Rp5 miliar.
“Kami juga amankan beberapa lembar bukti transaksi, dua buku tabungan bank, dua ponsel dan dua sepeda motor dan ATM sebagai barang bukti,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi