Polisi Tangkap Pencuri Mesin Giling Daging, Pelaku: Uangnya untuk Beli Obat Istri

KULONPROGO, iNews.id - Sareskrim Polres Kulonprogo bersama Polsek Wates mengamankan AK (40) pelaku pencurian mesin penggilingan daging di ruko milik Ichwanudin, di Kliwonan, Triharjo, Wates. Saat beraksi pelaku yang pernah dipidana dalam kasus penganiayaan ini sempat terekam kamera CCTV.
“Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor di Giripeni, Wates, pada Kamis (24/6/2022),” kata Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (24/6/2022).
Pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang rongsok. Dia nekat mencuri untuk menebus obat, buat istrinya yang baru saja menjalani operasi. Sedangkan peralatan itu dijual kepada pengepul seharga Rp100.000. padahal mesin ini hargaya di atas Rp3 juta.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, sepeda motor untuk beraksi, krombong, pakaian dan karung goni.
Sementara itu, tersangka AK mengakui mencuri mesin itu dan dijual kiloan seharga Rp100.000. Uang itu telah habis dipakai untuk menebus obat, setelah istrinya menjalani operasi.
“Buat beli obat, istri habis operasi batu ginjal. Operasi ditanggung BPJS tetapi obatnya ada yang harus membeli,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi