Polisi Tetapkan 2 Pemborong sebagai Tersangka Kasus Ambruknya Atap SD Muhammadiyah di Gunungkidul
Tidak hanya itu, ketika dibandingkan dengan perencanaan memang juga tidak sesuai. Karena awalnya kerangka atap digambar dengan kayu tetapi dalam pelaksanaan menggunakan baja ringan. Parahnya baja ringan yang digunakan ternyata sesudah dicek mutu dan kualitasnya tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang seharusnya. "Itulah yang menjadi dasar penetapan tersangka," kata dia.
Saat ini pihaknya masih melakukan penjemputan terhadap kedua tersangka untuk kemudian ditahan dengan status sebagai tersangka. Barang bukti yang mereka amankan di antaranya adalah baja ringan, ganteng, hasil uji lab dan adanya surat perjanjian dan buku perencanaan.
"Pasal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata dia.
Editor: Ainun Najib