get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Tersangka Anak di NTB Jalani Proses Diversi, Terlibat Perusakan dan Penjarahan

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakaan saat Demo UU Cipta Kerja, 3 di Bawah Umur

Senin, 30 November 2020 - 19:48:00 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Perusakaan saat Demo UU Cipta Kerja, 3 di Bawah Umur
Petugas menunjukkan tersangka perusakan pos polisi Gardu Anim Jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta diMapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). (Foto : Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Saat itu, bapak-bapak naik sepeda ontel berhenti dan berteriak “Ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV.” Mendengar terikan tersebut, CF tidak jadi membakar pos Polisi, sedangkan portalite yang dibawa A di siramkan diatas tanaman yang ada dibelakang Pos Polisi.

“Setelah kejadian tersebut saat di patung Andong itu, sekitar pukul 16.30 WIB, CF, A, B dan C diamankan Polisi, berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.

CF dan A djerat pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

B dan C dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancamn hukum 2 tahun 8 bulan.

“Berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap atau P-21. Untuk pengiriman ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (3/12/ 2020)," katanya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut