Saat itu, bapak-bapak naik sepeda ontel berhenti dan berteriak “Ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV.” Mendengar terikan tersebut, CF tidak jadi membakar pos Polisi, sedangkan portalite yang dibawa A di siramkan diatas tanaman yang ada dibelakang Pos Polisi.
“Setelah kejadian tersebut saat di patung Andong itu, sekitar pukul 16.30 WIB, CF, A, B dan C diamankan Polisi, berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
CF dan A djerat pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
B dan C dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancamn hukum 2 tahun 8 bulan.
“Berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap atau P-21. Untuk pengiriman ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (3/12/ 2020)," katanya.
Editor : Ainun Najib