Polres Bantul Tangkap 2 Pencuri Spesialis Perangkat Provider
Minggu, 22 Oktober 2023 - 08:42:00 WIB
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, menganalisa rekaman CCTV di sekitar TKP.
“Keduanya ditangkap di Semarang dan dari pemeriksaan mereka mengakui telah mencuri di Bantul,” katanya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi