Polres Bantul Tangkap 4 Orang Komplotan Pencuri Motor, 2 Orang Terpaksa Ditembak

Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. Polisi pun akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Pada tanggal hari Selasa (29/11/2022), polisi langsung melakukan pengejaran. Ihsan mengatakan keempatnya ditangkap saat sedang mempersiapkan untuk melakukan kejahatan.
Mereka ditangkap di sebuah indekos di wilayah Kediri. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nopol AG 6268 NH milik salah satu korban yang masih digunakan oleh pelaku.
Lebih lanjut AKBP Ihsan mengatakan, mengakibatkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus dan bekerjasama dengan Polres lain untuk mencari kemungkinan pelaku mencuri di lokasi berbeda. "Kami akan terus koordinasi, mengingat mereka adalah pemain," tuturnya.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 penjara. Dengan adanya kasus tersebut, AKBP Ihsan mengimbau kepada masyarakat khususnya para mahasiswa untuk selalu memperhatikan keamanan kendaraan.
Dia berpesan agar selalu mengunci stang sepeda motor dan selalu menutup pintunya gerbang kos saat ditinggalkan.
Editor: Ainun Najib