Polres Bantul Tetapkan 2 Tersangka Miras Oplosan Maut, Gunakan Alkohol Sisa Covid-19
Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:49:00 WIB
Dari bahan alkohol 1 galon air mineral ukuran 15 liter yang diserahkan RB, dihasilkan 17 botol miras oplosan dikemas dengan botol miras impor. Sebanyak tiga botol di antaranya dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di pinggir Pantai Samas, Sanden, Bantul pada Sabtu (07/10/2023) lalu.
Akibat miras oplosan inilah, korban meninggal di RS Elisabeth, Bambanglipuro, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RB dan SY.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi