get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

Polres Bantul Ungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis

Jumat, 26 Februari 2021 - 16:13:00 WIB
Polres Bantul Ungkap Pembobol Minimarket, Pelaku Seorang Residivis
Polres Bantul menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan. (Foto: istimewa)

“Setelah menjalani pemeriksaan dan ditunjukkan beberapa barang bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Ngadi.

Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2017 silam. Aksi pencurian minimarket ini merupakan peristiwa keempat yang pernah ia lakukan. Dari pengakuannya karena alasan ekonomi. Setiap hari pelaku ini berjualan angkringan, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e dan 5e tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut