Polres Kebumen Ungkap Pembunuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Sempat Setubuhi Korban
KEBUMEN, iNews.id - Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur FA (14) warga Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dua orang pelaku ditangkap merupakan rekan korban yang juga di bawah umur.
Dua tersangka yang diamankan RK (17) dan HS (15), keduanya warga Wadaslintang Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
“Kedua tersangka merupakan rekan korban,” kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat (20/5/2022).
Aksi pembunuhan ini dilakukan pelaku pada sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku RK mengeksekusi korban karena kesal dengan perkataan korban kepadanya. Pelaku yang emosi kemudian menjerat leher korban dengan tali jaket hingga lemas. Pelaku akhirnya menginjak korban sampai meninggal.
“Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian,” katanya.
Korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial, dan berlanjut bertemu darat dan bertukar nomor handphone. Tiga hari sebelum kejadian mereka bersepakat bertemu di Alun-alun Kebumen.
Editor: Kuntadi Kuntadi