Polres Kebumen Ungkap Pembunuhan Anak di Bawah Umur, Pelaku Sempat Setubuhi Korban
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Untuk menghilangkan jejak, RK mmeinta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor. Pelaku juga berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali. Sepeda motor ini disimpan di rumah orang tua HS.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Magelang. Dia ketakutan karena foto korban viral di media sosial.
“Saya sempat sembunyi di Magelang karena takut. Saya putuskan pulang karena kaki saya sakit usai menganiaya korban,” kata tersangka RK.
Penemuan mayat korban sempat viral di media sosial, karena saat ditemukan tanpa identitas. Mayat korban pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan di Desa Kaliputih oleh warga yang hendak mencari rumput. Dari foto yang tersebar di media sosial, korban berhasil dikenali oleh keluarganya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya berupa pidana paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp3 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi