Polres Magelang Amankan 8 Orang dalam Kasus Narkotika, 2 di Antaranya Masih Pelajar

Dua tersangka pengguna tembakau Gorila berinisial FSN masih berstatus pelajar. Selain itu FNP juga masih pelajar. Umurnya di bawah 18 tahun.
Sebagai langkah antisipasi keterlibatan anak dalam kasus narkoba, menurut Kapolres Magelang, perlu pengawasan dari kedua orang tua. Pergaulan anaknya perlu dijaga dan diawasi. Jangan sampai mereka salah bergaul. “Karena kalau sudah salah bergaul, masa depannya juga akan suram,” katanya.
Selain itu peran pihak sekolah juga penting. Siswa perlu diawasi. Karena masih pandemi, proses belajar menggunakan daring. “Perlu kolaborasi pengawasan dari orang tua dan pihak sekolah,” ujarnya.
Masyarakat juga penting untuk ikut melakukan pengawasan. Warga diminta menginformasikan apabila ada peredaran atau penggunaan narkoba dan obat terlarang. Segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Magelang AKP Teguh Prasetyo menambahkan, tidak semua barang bukti dapat dihadirkan karena masih dalam pemeriksaan laboratoris. "Ada beberapa barang bukti yang tidak bisa ditampilkan karena masih dalam pemeriksaan secara laboratoris di Labfor Semarang," katanya.
Dikatakan juga, sekarang sedang marak belanja online. Dia minta orang tua untuk memantau apa yang dibeli oleh anaknya. Kalau ada kiriman barang datang sebaiknya dicek oleh orang tua. “Dari dua tersangka ini mendapat barang dari jasa paket kurir. Transaksinya melalui media sosial. Dua tersangka anak-anak ditangkap saat di rumah orang tuanya," ujarnya.
Editor: Ainun Najib