Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli
Selasa, 27 Juli 2021 - 18:19:00 WIB
Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Untuk tersangka tembakau gorila dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika dengan ancaman huuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp8 miliar.
“Untuk tersangkaa ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi