Polres Sleman Bongkar 10 Kasus Narkoba dan 16 Tersangka selama Juni-Juli
                
            
                SLEMAN, iNews.id - Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sleman masih cukup tinggi. Terbukti selama dua bulan dari Juni sampai Juli 2021, Satresnarkoba Polres Sleman berhasil mengungkap 10 kasus narkoba dan mengamankan 16 orang tersangka.
Kasus narkoba yang berhasil diungkap ini cukup bervariasi. Dari total 16 kasus yang terungkap terdiri atas tiga kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, lima pil koplo dengan delapan tersangka, satu kasus tembakau gorila dengan dua tersangka dan satu kasus ganja dengan satu tersangka.
                                    Para tersangka yang diamankan, AS (40) dan EP (41) warga Semarang, Jawa Tengah,  SW (29) warga  Magelang, Jawa Tengah serta DH (43) dan HH (35) warga Yogyakarta. Delapan tersangka kasus pil koplo, SBM (28), AN (27), PS (27) dan RAP (23) warga Klaten, Jawa Tengah. Selain itu RA (26), NIH (27) dan HD (32) warga Bantul serta FM (26) warga Ngaglik, Sleman.
 
Dua tersangka kasus tembakau gorlia, FM (21) dan FW (26) warga Klaten, Jawa Tengan serta satu tersangka kasus ganja, NIP (25) warga Patuk, Gunungkidul. 
“Semua tersangka kami lakukan penahanan,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor, Selasa (27/7/2021).
                                    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di wilayahnya ada peredaran narkoba. Polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Sebagian besar dibeli secara online, sehingga masih diburu bandar. Polisi akan selalu tegas untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
"Kami tidak main-main akan mencari tindak pidana narkotika, baik itu pengguna maupun pengedar,” katanya.
Tersangka kasus sabu-sabu akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) a UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Sedangkan tersangka pil koplo dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Untuk tersangka tembakau gorila dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a tentang Narkotika dengan ancaman huuman paling lama 20 tahan dan dengan Rp8 miliar.
“Untuk tersangkaa ganja dijerat Pasal 111 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi