get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Ada Tukang Parkir dan Ojek

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:11:00 WIB
Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Ada Tukang Parkir dan Ojek
Saatresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan pengedar obat keras dan psikotropika. (foto: istimewa)

Target penjualan juga cukup beragam, dari remaja, pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya. Tiga tersangka merupakan tukang parkir dan ada satu yang menjadi tukang ojek. 

Dalam aksinya, mereka menggunakan telepon genggam untuk saling berkabar sebelum transaksi. Mereka memiliki pelanggan yang saling berkabar lokasinya.  Sasarannya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah karena hanya dijual Rp30.000 per 10 butir.  

Dari para tersangka petugas menyita ribuan pil Trihexyphenidyl dan Hexymer. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut