get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Peredaran Obat Terlarang di Purbalingga, Dibawa dari Jakarta

Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Ada Tukang Parkir dan Ojek

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:11:00 WIB
Polres Sleman Tangkap 8 Pengedar Obat Keras, Ada Tukang Parkir dan Ojek
Saatresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan pengedar obat keras dan psikotropika. (foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id - Satresnarkoba Polres Sleman mengamankan delapan orang tersangka, karena mengedarkan dan menjual obat keras dan juga psikotropika dalam periode Mei sampai Juni. Mereka dengan latar belakang yang beragam dari tukang ojek sampai tukang parkir. 

Delapan tersangka yang ditangkap ABPN (29), JL(62), WAST (23), AS (38), YS (27), dan RAA (27) yang merupakan pengedar obat keras jenis pil Thrihexyphenidyl dan Hexymer.  

Selain pengedar obat keras,  polisi juga mengamankan YL (38) penjual dan pengguna psikotropika jenis Calmet atau Alprazolam. Sementara itu AB (38) ditangkap karena menyalahgunakan sabu-sabu. 

"Delapan orang tersebut ditangkap di waktu dan tempat berbeda," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan, Kamis (30/6/2022). 

Irwan mengatakan, para tersangka mengedarkan obat keras dan psikotropika karena alasan ekonomi. Namun ada juga yang mengkonsumsi sendiri obat terlarang tersebut. Mereka mendapatkan pasokan obat dari pasar dan membeli secara daring. 

“Merekaa mendapatkan penjual dari media sosial seperti Facebook. Kami masih mendalami para penjual yang banyak ditemukan di media sosial,” katanya.

Target penjualan juga cukup beragam, dari remaja, pelajar, tukang parkir, pekerja dan lainnya. Tiga tersangka merupakan tukang parkir dan ada satu yang menjadi tukang ojek. 

Dalam aksinya, mereka menggunakan telepon genggam untuk saling berkabar sebelum transaksi. Mereka memiliki pelanggan yang saling berkabar lokasinya.  Sasarannya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah karena hanya dijual Rp30.000 per 10 butir.  

Dari para tersangka petugas menyita ribuan pil Trihexyphenidyl dan Hexymer. Mereka akan dijerat dengan Pasal 196 UU Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar dan Pasal 197 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut