Polresta Yogyakarta Tangkap 22 Pelaku Klitih, Didominasi Anak-Anak
Barang bukti yang diamankan, di antaranya sepeda motor, 1 Micro SD Merk Scandisk 128 GB, 1 Pot Bunga dari Platik, kondisi Pecah, 1 buah batu warna Hitam, 1 buah kepala Gesper/ Ikat Pinggang, 1 buah celana Panjang, Warna Krem, 1 buah Ikat Pinggang, Warna Coklat. 1 buah Celana Pendek/ Kolor Motif Doraemon.
Sebuah Kaos Pendek, Warna Putih Hitam, Motif garis-garis sebuah celana dalam warna Ping, sebuah Sarung Merk Atlas, Sebuah Jaket Hoodie, warna Putih Merk Teams, sebuah Jaket, Warna Hitam, Merk New Balance, sebuah Ikat Pinggang Warna Krem.
"Kami menyita 18 unit handphone berbagai merek," kata dia.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara. Subsidair Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi