get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda DIY Kerahkan 980 Personel di Operasi Zebra Progo 2025, Kawal Tertib Lalu Lintas

Polresta Yogyakarta Tangkap 22 Pelaku Klitih, Didominasi Anak-Anak

Minggu, 26 Maret 2023 - 21:13:00 WIB
Polresta Yogyakarta Tangkap 22 Pelaku Klitih, Didominasi Anak-Anak
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti klitih di Mapolresta Yogyakarta, Minggu (26/3/2023) malam.(Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus para pelaku kejahatan jalanan (klitih) yang menganiaya NH (15) pelajar asal Kampung Rotowijayan, Kalurahan Kadipaten, Kemantren Kraton, Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023) pagi. Setidaknya ada 22 pelaku yang diamankan, 16 di antaranya anak-anak. 

Aksi klitih ini terjadi di depan Salon dan Rias Pengantin Talita Ayu, Jalan Tentara Rakyat Mataram Kelurahan Bumijo Kemantren Jetis Kota Yogyakarta, Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Aksi ini sempat viral di media sosial.

Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menuturkan, dalam aksi ini mereka berhasil mengamankan 22 orang yang diduga melakukan penganiayaan. Dari 22 orang yang diamankan, 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan 9 orang anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). 

"Sedangkan terhadap tujuh lainnya dimintai keterangan sebagai saksi," ujar dia Minggu (26/3/2023) malam.

Terhadap enam orang tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedangkan sembilan anak ABH dititipkan di BPRSR Sleman. Proses hukum terus mereka lakukan terhadap para tersangka.

Enam tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka RK (19) warg Tompeyan, Tegalrejo, Yogyakarta, DK (19) warga Panggungan, Kelurahan Triharjo, Kapanewon Gamping, Sleman,  SD (19) warga Cokrokusuman Kemantren Jetis Yogyakarta. Selain itu polisi juga mengamankan FR (18,5)  warga Bangirejo, Tegalrejo, Yogyakarta, IS (20) dan AND (18) warga Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis.

Sedangkan sembilan anak yang berkonflik hukum, BR (15), BS (16), RV (17), FQ (16), ZD (15) warga Badran, Bumijo, Jetis, Yogyakarta,  AR (17) warga Pringgokusuman Gedongtengen, Yogyakarta, RC (17) warga Gedongkiwo, Mantrijeron, Yogyakarta. Selain itu SF (16) warga Jetis Pasiraman,  Cokrodiningratan, Jetis, Yogyakarta, Jetis, Yogyakarta dan RF (17) warga Bangunrejo, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta.

Barang bukti yang diamankan, di antaranya sepeda motor,  1 Micro SD Merk Scandisk 128 GB, 1 Pot Bunga dari Platik, kondisi Pecah, 1 buah batu warna Hitam, 1 buah kepala Gesper/ Ikat Pinggang, 1 buah celana Panjang, Warna Krem, 1 buah Ikat Pinggang, Warna Coklat. 1 buah Celana Pendek/ Kolor Motif Doraemon. 

Sebuah Kaos Pendek, Warna Putih Hitam, Motif garis-garis sebuah celana dalam warna Ping, sebuah Sarung Merk Atlas, Sebuah Jaket Hoodie, warna Putih Merk Teams, sebuah Jaket, Warna Hitam, Merk New Balance, sebuah Ikat Pinggang Warna Krem.

"Kami menyita 18 unit handphone berbagai merek," kata dia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP, dengan acaman maksimal 9 Tahun Penjara. Subsidair Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut