Polresta Yogyakarta Ungkap Kasus TPPO, 3 Tersangka Ditangkap Ada yang Berusia 14 Tahun

YOGYAKARTA, iNews.id - Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tiga tersangka ditangkap, salah satunya anak yang masih berusia 14 tahun.
Ketiga tersangka yang ditangkap NS (21) dan BA (14) warga Palembang, Sumatera. Satu tersangka lainnya RA (18) warga Bekasi, Jawa Barat. Mereka merupakan muncikari yang menjual temannya kepada pria hidung belang melalui aplikasi online.
"Tiga orang yang kami amankan ini beroperasi terpisah. NS dan BA sementara RA sendiri. Para korban masih satu daerah dengan ketiganya," tutur Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Archey Nevada, Senin (19/6/2023).
Terungkapnya aksi NS dan BA berawal laporan masyarakat yang menyebut ada indikasi praktek prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Pakualaman dan Ngampilan Yogyakarta. Laporan itu masuk pada Kamis 15 Juli sekitar pukul 17.00 WIB dan sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.
Mendapatkan informasi ini polisi langsung bergerak ke hotel yang dimaksud. Namun para pelaku sudah pergi dan berpindah hotel.
“Mereka ini berpindah pindah hotel di wilayah Mergangsan, Pakualaman, Sleman, Gedongterngen, Jetis. Sedangkan RA beroperasi di Ngampilan,” katanya.
Polisi kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil gelar perkara kasus ini ditingkatkan ke proses penyidikan. Polisi akhirnya menangkap para pelaku setelah memiliki alat bukti yang cukup.
"Pelaku dapat kami identifikasi RA, NS dan BA kemudian ditangkap dengan alat bukti yang bersesuaian,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan korban KL dan YF. Ketiga pelaku berprofesi sebagai operator/admin yang menawarkan kedua korban sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi pertemanan.
Selain ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti dari korban KL berupa satu handphone uang Rp500.000. tujuh bungkus kondom dan satu kunci kamar hotel. Sedangkan dari korban YF disita handphone uang Rp100.000, satu bungkus kondom. Dari tersangka NS dan BA diamankan handphone dan uang.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Editor: Kuntadi Kuntadi