Polsek Jetis Bantul Bekuk 3 Komplotan Pencuri Asal Lampung

Di tempat itu, pelaku melihat sebuah mobil terparkir di pinggir jalan. Lantaran kondisi sepi DP melihat ada tas di dalam mobil di jok sopir sebelah kiri. Pelaku DP kemudian memecah kaca sebelah kanan depan dengan obeng dan mengambil tas jinjing warna coklat berisi uang sebesar Rp30 juta.
“Saat DP beraksi, tersangka Dap menunggu di atas sepeda motor. Begitu emndapat tas langsung kabur dan kembali ke penginapan,” katanya.
Di penginapan tersebut mereka menghitung uang yang didapat selanjutnya membaginya. Tersangka DAP mendapat bagian Rp6,7 juta. Sedangkan di lokasi pertama mendapatkan sebuah handphone.
Tersangka DP mendapat bagian dari Rp9 juta dan satu buah handphone. Sedangkan tersangka BH mendapatkan uang sebesar Rp6,5 juta dan sisanya Rp6 juta untuk makan bersama.
“Tersangka DP sudah lama tinggal di Bantul dan bekerja di koperasi simpan pinjam sedangkan tersangka DAP dan tersangka BH baru tiba di Bantul pada Senin 11 Apnil 2022,” katanya.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi