Polsek Semanu Gunungkidul Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pembuangan Bayi di Depan Bengkel

Pada 24 Oktober 2023 memanggil pasangan ini dipanggil untuk diperiksa dan menjalani pengujian sampel DNA. Akhirnya pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh dan mmebuang bayi.
Pelaku berusaha menghilangkan nyawa bayi dengan cara membekap mulut dan membungkus dengan handuk. Setelah itu, bayi tersebut ditaruh di dalam mangkok plastik dan disimpan di kamarnya. Selang sehari dibuang di depan bengkel dan ditemukan warga.
“Pengakuannya saat melahirkan sendirian tanpa bantuan orang lain,” katanya.
Pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Editor: Kuntadi Kuntadi