PPKM Darurat Jawa-Bali Juga Libatkan Kejaksaan

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kejaksaan dilibatkan dalam pembahasan rencana penerapan pemberlakuan di Jawa dan Bali.
"Saya mengikuti rapat koordinasi yang membahas PPKM Darurat pada kabupaten/kota di Jawa dan Bali secara virtual. Dalam rapat yg dipimpin Menko Marvest, Kejaksaan mendukung penuh langkah-langkah kebijakan pemerintah untuk melakukan PPKM darurat," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam akun Instagram @Kejaksaan.RI dikutip Rabu (30/6/2021).
Pada saat ini Kejaksaan melakukan pendampingan program vaksinasi. Nantinya, Burhanuddin menyebut bakal memerintahkan seluruh jajarannya terlibat aktif dalam PPKM Darurat.
"Saya akan perintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dengan melakukan operasi lapangan, melakukan persidangan di tempat atas pelaku pelanggaran disiplin protokol kesehatan yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Polri, TNI, dan Pengadilan Negeri setempat," ujar Burhanuddin.
Editor: Ainun Najib