get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Elite PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ahmad Ali hingga Raja Juli Antoni

PPKM Mikro Darurat Akan Diterapkan Mulai 2 Juli, Begini Aturannya

Rabu, 30 Juni 2021 - 07:02:00 WIB
 PPKM Mikro Darurat Akan Diterapkan Mulai 2 Juli, Begini Aturannya
Pasien Covid-19 meninggal di rumah sakit. Pemerintah segere memberlakukan PPKM Darurat (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mulai 2 Juli 2021 Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. PPKM Mikro Darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali

Dalam dokumen yang diterima SINDOnews, Nenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat. 

"Betul Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Joko Widodo sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (29/6/2021) malam.

Sejumlah pembatasan diberlakukan, terutama untuk operasional perkantoran, mall, restoran, dan pusat perbelanjaan. Pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) juga akan diperketat. 

Berikut daftar aturan PPKM Mikro Darurat yang akan diberlakukan pada 2 Juli 2021:

1. Restoran kegiatan makan/minum di tempat: 
- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen 
- jam operasional s/d pukul 17.00 waktu setempat
- Layanan pesan-antar/ dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam
operasional s/d pukul 20.00 WIB
- Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

2. Pusat Perbelanjaan:
- kapasitas pengunjung paling banyak 25 persen
- wajib memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi pengelola tenan dan pengunjung
- jam operasional s/d  pukul 17.00 waktu setempat

3. Perkantoran Pemerintah, BUMN,lembaga, dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah zona merah:
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 25 persen. 
- diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai atau karyawan sebanyak 75 persen selama periode PPKM Darurat.
- jam kerja atau operasional disesuaikan

4. Perkantoran Pemerintah, BUMN, lembaga dan swasta di pusat dan daerah pada wilayah bukan zona merah: 
- kapasitas pegawai atau karyawan yang bekerja atau beroperasi sebanyak 50 persen
- diberlakukan WFH bagi pegawai atau karyawan sebanyak 50 persen
- jam kerja atau operasional disesuaikan

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut