get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Jogja Laporkan Ade Armando ke Polisi, Sultan HB X: yang Penting Saya Tidak Menyuruh

PPKM DIY Turun di Level 2, Sultan HB X Minta Masyarakat Tetap Menjaga Prokes

Selasa, 19 Oktober 2021 - 12:14:00 WIB
PPKM DIY Turun di Level 2, Sultan HB X Minta Masyarakat Tetap Menjaga Prokes
Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X. (Foto: doc/Pemda DIY)

Kebijakan ini memberikan ruang kepada anak di bawah 12 tahun boleh masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Selain itu, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Pembatasan kapasitas 50 persen itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Untuk PAUD, kapasitas maksimal adalah 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, untuk pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut