PPKM DIY Turun di Level 2, Sultan HB X Minta Masyarakat Tetap Menjaga Prokes
YOGYAKARTA, iNews.id – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah DIY, turun dari level 3 ke level 2. Atas pelonggaran ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat tetap menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Tetap jaga protokol kesehatan karena bagaimanapun kondisi masih fluktuatif," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (19/10/2021).
Sultan mengingatkan masyarakat tetap menahan diri untuk tidak bepergian. Jika bukan keperluan mendesak maka sebaiknya tetap berada di rumah.
"Kalau tidak perlu (keperluan mendesak), tidak usah pergi," ujarnya.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 COVID-19 se Jawa-Bali, menyatakan status PPKM di DIY kini pada level 2. Instruksi Menteri yang mengatur PPKM Level 2 di DIY ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah DIY mulai Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Sebagai tindak lanjut, Sultan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 31/INSTR/2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease di DIY yang diteken pada Selasa (19/10).
Editor: Kuntadi Kuntadi