Puluhan Petugas Gabungan Awasi dan Tertibkan Penambangan Pasir di Sungai Progo
KULONPROGO, iNews.id – Puluhan petugas gabungan melakukan pengawasan dan penertiban penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Progo. Hanya dalam pengawasan ini petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan pasir.
“Hari ini kami lakukan penertiban dan pengawasan terhadap izin usaha tambang di sepanjang aliran Sungai Progo,” kata Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Ibnu Muhammad, di sela memimpin penertiban di wilayah Kulonprogo, Selasa (6/4/2021).
Penertiban ini dilakukan Tim Pengawasan Tambang DIY yang melibatkan Satpol PP DIY, satpol PP Kulonprogo, Polda DIY, Polres Kulonprogo, Polisi Militer, hingga Balai Besar Wilayah Sungai Serayu dan Opak (BBWSO). Mereka menyisir di lokasi penambangan pasir di wilayah Banaran, Galur, Kulonprogo dan terus bergerak ke atas.
“Kita akan tertibkan penambangan yang tidak berijin. Hari ini juga kami pasang tanda larangan penambangan psir yang tidak berizin,” katanya.
Ibnu mengatakan, dalam razia ini akan mengikuti arahan dari Direktur Pidsus Polda DIY. Jika ada penambangan yang tidak berizin makan alatnya akan disita. Pemerintah telah mengeluarkan UU 3 tahun 2020 tentang penambangan. Kewenangan perizinan saat ini berada di ranah pusat, yang saat ini masih ditunggu PP dan juklaknya.
“Yang kami awasi yang izinnya dikeluakran oleh DIY, karena penambang juga wajib melakukan reklamasi untuk mencegah kerusakan lingkungan,” katanya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BBWSO Bambang Sumadio mengatakan, pemantauan ini juga untuk melihat pelaksanaan perijinn ayng dimiliki perusahaan. Sebelum mendapatkan izin mereka mengajukan rekomendasi ke BBWSO, Tata Ruang dan Amdal. Termasuk penggunaan alat yang dipakau untuk menambang.
“Kami pantau dan awasi, benar tidak alat yang dipakai sesuai dengan jumlahnya. Begitu juga yang belum mengantongi izin harus mengurus,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi