Besaran nilai bantuan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini menurut Sumadi dihitung berdasarkan setoran cukai dan pajak dari perusahaan.
"50 persen dana bagi hasil cukai yang diterima bisa digunakan untuk beberapa kebutuhan. 50 persen untuk kesejahteraan rakyat, 25 persen untuk penegakan hukum dan 25 persen untuk kesehatan," ujarnya.
Sumadi menyebut jika dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat itu 30 persen di antaranya bisa digunakan untuk memberikan BLT kepada pekerja di pabrik tembakau.
Direktur Utama PD Tarumartani Nur Ahmad Affandi berharap pemberian bantuan bisa menambah semangat pekerja untuk meningkatkan kapasitas produksi. Dengan produksi naik maka setoran cukai yang dibayarkan ke pemerintah semakin besar.
"Dalam setahun Tarumartani mampu menyetorkan cukai ke pemerintah pusat senilai Rp12 miliar dan membayar pajak daerah senilai Rp5 miliar. Pemanfaatan cukai tembakau bisa kembali ke pekerja dan harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan mereka," ujarnya.
Editor : Ainun Najib
Follow Berita iNewsYogya di Google News