Residivis di Gunungkidul Curi Uang Tetangga untuk Bayar Cicilan Utang Motor
Jumat, 05 November 2021 - 17:27:00 WIB
Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosari pada 2012 dalam kasus yang sama. Terakhir dia pernah mencuri emas pada bulan Agustus 2021.
Sementara itu, pelaku mengaku mencuri uang itu karena terdesak kebutuhan. Dia harus membayar cicilan motor, membayar utang dan untuk keperluan pribadi.
“Uangnya untuk bayar cicilan motor dan utang di bank,” kata pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi