get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi di Gorontalo Didalangi Mantan Karyawan

Residivis di Gunungkidul Curi Uang Tetangga untuk Bayar Cicilan Utang Motor

Jumat, 05 November 2021 - 17:27:00 WIB
Residivis di Gunungkidul Curi Uang Tetangga untuk Bayar Cicilan Utang Motor
Ilustrasi penangkapan tersangka oleh polisi. (Foto: Ist.)

Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Wonosari pada 2012 dalam kasus yang sama. Terakhir dia pernah mencuri emas pada bulan Agustus 2021.  

Sementara itu, pelaku mengaku mencuri uang itu karena terdesak kebutuhan. Dia harus membayar cicilan motor, membayar utang dan untuk keperluan pribadi. 

“Uangnya untuk bayar cicilan motor dan utang di bank,” kata pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut