Retribusi Pasar Tumenggungan Sesuai Perda, Bupati Kebumen Pastikan Tak Ada Lagi Pungli
KEBUMEN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memastikan tidak ada lagi pungutan liar (pungli) di Pasar Tumenggungan. Retribusi yang dibebankan kepada pedagang sudah sesuai perda.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Frans Haidar mengatakan, pungutan retribusi kepada pedagang mendasarkan pada Perda No 03 Tahun 2019. Di dalam perda ini ada Pasar tipe A, Tipe B, Tipe C dan Tipe D, yang semuanya masih dibagi lagi ke dalam pedagang kios, los dan lesehan.
"Pasar Tumenggungan termasuk kategori Tipe A, maka berdasarkan Perda Pelayanan Pasar maka rata-rata dikenakan Rp1.000 untuk lapak lesehannya," ujar Frans, Senin (31/1/2022).
Sedangkan untuk retribusi pelayanan kebersihan berdasarkan Perda No 06 tahun 2012 dan Peraturan Bupati Kebumen no 10 tahun 2015. Semua pedagang membayar retribursi sampah rata2 sebesar Rp500. Untuk retribusi pengeloaan parkir berdasarkan Perda No 17 Tahun 2021, dengan besaran Rp.1000 untuk motor roda 2 dan Rp2.000 untuk mobil.
“Parkir di luar pasar menjadi kewenangan Dinas Perkimhub," ujar Frans.
Editor: Kuntadi Kuntadi