Sat Pol PP Akan Bubarkan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

YOGYAKARTA, iNews.id - Pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 akan dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY. Ini untuk menghindari kerumunan yang bisa menjadi media penularan Covid-19.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad di Markas Polda DIY, Senin (21/12/2020).
Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan.
"Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.
Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Editor: Ainun Najib