get app
inews
Aa Text
Read Next : BI Siapkan Rp24,8 Triliun untuk Lebaran di Jateng-DIY, Penukaran Uang Mulai 7 Maret

Satpol PP DIY Ancam Sanksi Pidana bagi Pelanggar Prokes

Jumat, 11 Maret 2022 - 09:01:00 WIB
 Satpol PP DIY Ancam Sanksi Pidana bagi Pelanggar Prokes
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan patroli protokol kesehatan di tempat parkir. (Foto : HO-Satpol PP Kota Yogyakarta)

YOGYAKARTA, iNews.id - Hati-hati, Pemda DIY akan menerapkan sanksi pidana bagi warga yang  diketahui dua kali melanggar protokol kesehatan. Sanksi pidana ini mulai diberlakukan Kamis (10/3/2022).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan sanksi pidana itu berlandaskan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2022.

"Untuk sanksi pertama ada pilihannya, teguran lisan, denda administratif, atau kerja sosial. Kalau sudah kena (sanksi) sekali yang keduanya langsung kita masukkan pengadilan," kata dia di Yogyakarta, Kamis (10/3/2022).

Sanksi ini tak hanya berlaku untuk penduduk DIY, namun juga untuk wisatawan atau pengunjung yang ditemukan melanggar prokes.

"Sama saja. Baik penduduk luar maupun penduduk DIY kalau nanti ketemu (melanggar prokes) di Yogyakarta ya tetap diberi sanksi," kata dia.

Untuk menegakkan aturan itu, kata dia, Satpol PP DIY akan mengerahkan 140 personel Satpol PP DIY setiap hari. "Sesuai ketentuan perda mulai besok kita lakukan (penegakan)," ujar Noviar.

Menurut Noviar, penambahan kasus penularan COVID-19 di DIY yang masih tinggi disebabkan karena penerapan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Noviar berharap setelah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 ditegakkan, maka kasus COVID-19 di DIY bisa segera melandai dan status PPKM yang kini pada level 4 bisa segera turun.

"Dengan kami lebih ketat melakukan penegakan, tentu saja prokes akan lebih ketat dan penularan akan berkurang sehingga level (PPKM) turun," ujar dia.

Pelanggaran prokes yang dimaksud, katanya, antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut