Sebulan Bebas, Napi Asimilasi Ditangkap karena Kasus Penipuan
SLEMAN, iNews.id – Belum genap sebulan bebas, seorang mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi, IS (24) kembali berurusan hukum. Warga Wirobrajan, Yogyakarta ini, melakukan penipuan dan penggelapan.
“Tersangka ini baru saja mendapatkan asimilasi dan keluar dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta. Sebelumnya dia melakukan pencurian dengan pemberatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Eko Haryanto di Mapolsek Godean, Rabu (6/5/2020).
Kasus penipuan ini dilakukan tersangka pada Selasa (28/4/2020) silam. Saat itu pelaku pergi bersama dengan korban Anhar Hadiana (19) warga Manding, Kabupaten Bantul. Setelah berputar-putar diwilayah Yogyakarta mereka akhirnya berhenti di warung angkringan di wilayah Godean, Sleman.
Berdalih untuk menghubungi rekannya, pelaku meminjam handphone milik korban. Pelaku kemudian meminjam meminjam sepeda motor Honda Varia dengan Nopol AA 5300 RM dengan alasan membeli pulsa. Namun ditunggu lama korban tidak juga kembali, dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Petugas yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Dari keterangan korban dan saksi, polisi langsung memburu pelaku. Hingga akhirnya diamankan di Jalan Bantul pada akhir pekan kemarin.
“Awalnya dia pinjam HP dan motor dengan alasan untuk menghubungi rekannya, tapi malah dibawa kabur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 tentang penipuan dan pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi