Sejak Agustus PBNU Sudah Tegaskan Larang Ekspor Benih Lobster

Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.
Ketiga, terhadap pembolehan budidaya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.
Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster. Namun pelaksanaannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.
Hasil bahtsul masail tersebut diputuskan di Jakarta pada 4 Agustus 2020, dan ditandatangani oleh KH M Nadjib Hassan sebagai ketua dan H Sarmidi Husna, MA sebagai sekretaris.
Sementara dalam daftar perumus ada nama KH Afifuddin Muhajir, KH Ahmad Ishomuddin, KH Zulfa Mustofa, KH Miftah Faqih, KH Robikin Emhas, KH Andi Najmi, H Asrori S Karni, H Sarmidi Husna, KH Mahbub Ma’afi, KH Najib Bukhori, KH Azizi Hasbulloh, KH Asnawi Ridwan, KH. Darus Azka, K Ahmad Muntaha AM, KH Anis Masduqi, KH Nurrohman Syarif, dan K Alhafiz Kurniawan.
Editor: Ainun Najib