get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Selesai Jalani Hukuman di Lapas Klaten, Mantan Bos Herbal Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 23 Februari 2022 - 17:42:00 WIB
Selesai Jalani Hukuman di Lapas Klaten, Mantan Bos Herbal Ini Ditangkap Polisi
Polres Klaten menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPU. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Mantan bos herbal, AF (42) ditangkap polisi sesaat setelah dinyatakan bebas usai menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Klaten. Pemilik PT Krisna Alam Sejahtera ini ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
AF sebelumnya menjalani pidana penjara karena melakukan penipuan terhadap 1.400 mitra bisnisnya. Majelis hakaim menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dan selesai menjalani masa hukuman pada akhir Desember lalu.

Hanya saja, begitu melangkah ke luar dari Lapas petugas Reskrim Polres Sleman sudah menanti. AF kembali dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.

“Tersangka belum sampai ke rumahnya sudah ditangkap dan dibawa ke polres,” kata Kaur Binops Reskrim Iptu Eko Pujiyanto, Rabu (23/2/2022). 

AF yang merupakan warga Kota Bekasi ini akan dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan Pasal 3 jo Pasal 2 ayat 1 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Hasil koordinasi dengan jaksa, dia akan dikenakan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya," ujarnya. 

Beberapa aset yang telah disita diantaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Nganjuk Jawa Timur. Uang tunai Rp3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor. Total ada aset senilai Rp. 5,069 miliar.

“Untuk aset-asetnya masih kami koordinasi dengan PPATK,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut