get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Pemilik Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, Pengusaha Tanah Inisial S

Selesai Jalani Masa Penahanan, Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan

Selasa, 01 Februari 2022 - 14:01:00 WIB
 Selesai Jalani Masa Penahanan, Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan
Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menista agama. (Foto: Celebrities.id/Youtube)

JAKARTA, iNews.id- Ustaz Yahya Waloni telah selesai menjalani masa penahanan terkait kasus ujaran kebencian. Dia resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal ini. "Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," kata Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lima bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni, terkait kasus ujaran kebencian. Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Usai memberikan vonis, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. Salah satunya, perbuatan Ustadz Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut