Selidiki Korupsi Mafia Tanah di Candibinangun Sleman, Kejati DIY Geledah Kantor Pengembang

SLEMAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi DIY menggeledah kantor PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang terletak di Jalan Bulus Lor, Kalurahan Candibinangun, Pakem, Sleman, Selasa (14/11/2023). Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Candibinangun, Tahun 2019 sampai dengan 2023.
"Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Manager, Humas dan Gudang," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Selasa (14/11/2023).
Dari penggeledahan ini, petugas menyita beberapa peralatan elektronik dan dokumen. Barang sitaan ini kemudian dibawa ke Kantor Kejati DIY untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan salah satu upaya menguatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi pemanfaatan TKD di Candibinangun.
"Kita memang terus mendalami berbagai dugaan kasus penyalahgunaan TKD," ujar dia.
PT JEW merupakan perusahaan pengembang milik salah satu mafia tanah Robinson Saalino yang sudah dipidana delapan tahun penjara dalam kasus mafia tanah di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Robinson juga kini menyandang status tersangka dalam kasus yang sama di Kalurahan Maguwoharjo.
Editor: Kuntadi Kuntadi