Serikat Pekerja Jogja Perjuangkan Upah Minimum Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
YOGYAKARTA, iNews.id- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Jogja tengah berjuang untuk buruh. Mereka memperjuangkan penetapan upah minimum kota tahun 2023 sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak atau KHL.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogyakarta Deenta Julliant Sukma mengatakan, sudah ada survei yang dilakukan dan nilai KHL mencapai hampir dua kali lipat dibanding nilai upah minimum tahun ini.
KSPSI telah melakukan survei sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
"Hasil survei menunjukkan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta sebesar Rp4,2 juta per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan nilai upah minimum kota yang tahun ini ditetapkan Rp2.153.970 per bulan," ujarnya
Deenta mengemukakan, jika Pemkot Jogja tetap menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan nilai upah minimum, dikhawatirkan upah yang ditetapkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja di Kota Pelajar ini.
"Survei menunjukkan kondisi di lapangan yang sebenarnya. Harga barang dan jasa mengalami kenaikan yang signifikan, terlebih setelah adanya kenaikan harga bahan bakar minyak," katanya.
Deenta menjelaskan, sesuai hasil survei harga sewa perumahan termasuk penyumbang signifikan kenaikan nilai kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta.
Editor: Ainun Najib