get app
inews
Aa Text
Read Next : Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

Serius Berantas Korupsi, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor

Jumat, 03 Februari 2023 - 20:30:00 WIB
 Serius Berantas Korupsi, Mahfud MD: Pemerintah Sudah Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor
Menko Polhukam, Mahfud MD saat di Bantul. (Foto istimewa)

Selain pengajuan RUU perampasan aset tersebut, Mahfud membeberkan pula jika saat ini pemerintah sedang mengajukan RUU pembatasan belanja uang tunai (uang kartal) dari pejabat pemerintah. Dalam RUU tersebut disebutkan oleh Mahfud MD bahwa pejabat pemerintah tidak boleh melakukan belanja tunai melebihi batas nominal Rp100 juta. "Kalau misalnya lebih harua diambil dari bank dan ditransfer dari bank," kata dia.

Dengan begitu, kata dia, akan memudahkan penegak hukum dalam menelusuri aliran dana tersebut,. serta membatasi adanya praktik korupsi dan kolusi yang saat ini masih sering ditemukan.

"Karena kalau begitu akan diketahui kalau ada orang korupsi uangnya dari mana nih. Misal dari bank ini, tanggal sekian. Seperti yang terjadi di Papua ada uang dari negara diturunkan sekian ratus miliar. Diturunkan katanya untuk proyek ini. Tapi tidak dikirim ke bank, katanya dibayarkan tunai. Nah sekarang kita batasi. Kalau anda mau belanja lebih dari 100 juta,(pembayaran) lewat bank," ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut