get app
inews
Aa Text
Read Next : UBG dan Unmas Gagas Kosabangsa 2025, Dorong Transformasi Ekonomi Desa Kayangan

Sertifikat Tanah Akan Ditarik dan Diganti dengan Sertifikat Digital

Kamis, 04 Februari 2021 - 13:07:00 WIB
 Sertifikat Tanah Akan Ditarik dan Diganti dengan Sertifikat Digital
pemerintah akan mengganti sertifikat tanah fisik menjadi bentuk digital. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menarik seluruh sertifikat tanah yang berbentuk fisik dan menggantinya dalam bentuk data elektronik. Penerapan digitalisasi sertifikat tanah ini akan dilakukan secara bertahap.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Dwi Purnama mengatakan, saat ini ada lebih dari 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Proses penggantian sertifikat dilakukan dengan prioritas tertentu.

"Bisa prioritas instansi pemerintah karena instansi pemerintah lebih mudah menyimpan data elektronik," katanya, Rabu (3/2/2021).

Dwi menjelaskan, digitalisasi sertifikat tanah itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ATR Nomor 1 tahun 2021. Langkah ini masuk dalam rangkaian transformasi digital yang mana tahun lalu ada empat layanan yang sudah didigitalisasi yaitu Hak Tanggungan, Pengecekan 
Sertikat, Zona Nilai Tanah, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut