Sikat 25 Motor, 5 Komplotan Curanmor di Jogja Ditangkap Polisi
Archey mengatakan tersangka sudah 2 kali mengirim motor ke Lampung 18 unit, dengan truk. Mereka sengaja menjual unitnya ke Lampung karena peminatnya cukup banyak.
Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian motor pada Selasa (31/1/2022) di Kotagede dan Umbulharjo. Laporan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Supriyadi.
Dari hasil pendalaman, petugas mendapatkan ciri-ciri pelaku. Petugas melihat tersangka melintas di Jalan Playen, Wonosari pada Rabu (1/2/2023) malam. Setelah dibuntuti, petugas langsung menangkap MI dan MH, di Gunungkidul.
Pukul 04.00 WIB, polisi kembali mengamankan KA di rest area bunder Jalan Wonosari. Kasus ini terus dikembangkan dan kembali menangkap MR dan AND di Jalan Wonosari, saat memuat motor ke truk.
“Motor curian tersebut sudah dinaikan dalam truk dan siap untuk dikirim ke Lampung,”ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta. Setiap beraksi mereka menggunakan kunci T. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi