Sita 35 Botol, Satpol PP Kulonprogo Bongkar Peredaran Miras saat Ramadan
Senin, 10 Mei 2021 - 08:25:00 WIB

Menurutnya operasi yustisi ini untuk menegakkan Perda No 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana diubah dengan Perda No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda No1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasakl 11 Perda 1 tahun 2007 yang sudah dirubah dengan perda 11 tahun 2008 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan minuman Memabukkan Lainnya,” kata Sumiran.
Editor: Kuntadi Kuntadi