get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Keluhan Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Disdikpora DIY: Tak Wajib dan Tak Harus Mewah

Soal Permasalahan Bandara NYIA, ORI Sarankan Bahas Secara Dialogis

Rabu, 11 Juli 2018 - 10:33:00 WIB
Soal Permasalahan Bandara NYIA, ORI Sarankan Bahas Secara Dialogis
Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyarankan agar permasalahan lahan di Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon Kulonprogo, diselesaikan secara damai. Mereka menilai, PT Angkasa Pura dan Pemkab Kulonprogo harus lakukan upaya dialogis untuk menuntaskan masalah yang ada.

“Sesuai rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), masalah ini harus diselesaikan dengan dialogis,” kata Ketua ORI Perwakilan DIY Budi Masturi, Rabu (11/7/2018).

Dia menjelaskan, saat ini permasalahan pokok yang dihadapi masih sama. Ada persepsi yang berbeda dalam menilai obyek lahan yang menjadi akar permasalahan. Hal itu harus diselesaikan secara persuasif mengedepankan dialogis, sehingga yang menjadi keinginan warga bisa diselaraskan dengan rencana pembangunan yang ada.

“Saran kami pendekatan harus dilakukan dengan dialogis dan persuasif,” ujarnya.


Budi mengungkapkan, jika kedua belah pihak bersikukuh dengan asumsinya masing-masing, maka permasalahan tidak akan selesai. ORI akan selalu bersikap tanpa memihak pihak manapun. Mendengarkan pengaduan warga maupun dari PT Angkasa Pura dan Pemkab Kulonprogo. “Kami netral dalam semua aspek,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya warga penolak mendatangi kantor ORI untuk melaporkan upaya PT Angkasa pura yang melakukan pengosongan lahan (land clearing) dengan merobohkan pohon. Warga juga semakin tidak bisa beraktivitas dengan adanya upaya isolasi pengerukan dan penimbunan tanah dengan alat berat.

PT Angkasa Pura mengklaim proses pengadaan lahan sudah selesai. Sesuai target Bandara NYIA akan beroperasi 2019 mendatang. Warga yang belum menerima pembayaran dipersilahkan menempuh jalur hukum. Karena dana kompensasi juga sudah dititipkan di pengadilan.

Sementara warga menolak melepaskan haknya atas lahan. Mereka ngotot menguasai hak atas tanah dengan bukti sertifikat. Mereka mengklaim tidak pernah menjual lahan dan mengikuti tahapan proses pelepasan tanah.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut