Sri Sultan HB X Ajak Daerah Aktif Daftarkan Warisan Budaya Tak Benda, Ini Penjelasannya

YOGYAKARTA, iNews.id - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X minta pemerintah daerah untuk aktif melakukan pendataan terhadap karya budaya yang dihasilkan. Hal ini untuk memudahkan pendaftaran sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB).
Menurut Sultan, Pemda DIY cukup kesulitan untuk mengumpul data pendukung terkait kaya budaya untuk mendapatkan sertifikat WBTB dari Kemendikburistek. Dari sekitar 700 usulan hanya 200 saja yang bisa dibahas dan mendapatkan sertifikat.
“Dengan pengalaman ini, kami berharap sejak awal ada kemauan untuk mencatat produk-produk yang dihasilkan untuk memberikan kemudahan jika ingin didaftarkan,” kata Sri Sultan dalam Perayaan Warisan Budaya Tak Benda DIY Tahun 2022 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (27/09/2022).
Sultan mengatakan, pendataan karya budaya sangat penting untuk melihat peradaban di zamannya itu. Produk kebudayaan tumbuh sesuai dengan tantangan zaman dan generasinya. Karya budaya juga tumbuh secara dinamis sebagai kekayaan di masa mendatang.
“Pelestarian dan pengembangan budaya dapat menjadi sebagai dasar ketahanan bangsa dan negara di masa depan. Produk karya manusia harus dicatat agar produk kebudayaan dan peradaban tetap relevan dengan tantangan zaman,” ujar Sultan.
Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi mengatakan, WBTB memiliki peran dalam upaya pendokumentasian dan publikasi atas karya WBTB. WBTB meliputi tradisi atau ekspresi hidup seperti tradisi lisan, seni pertunjukan, praktik-praktik sosial, adat istiadat, ritual, perayaan, pengetahuan dan praktik mengenai alam, serta keterampilan untuk menghasilkan kerajinan tradisional.
“Perayaan ini sebagai tindak lanjut atas pemeliharaan dan pengembangan karya-karya budaya tak benda yang telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia dari DIY,” ujarnya.
Perayaan tahun ini menjadi lebih istimewa karena DIY dipilih menjadi tuan rumah penyelenggaraan sidang penetapan WBTB Indonesia 2022. Sidang penetapan WBTB Indonesia 2022 dilakukan pada 27 September-1 Oktober 2022. Nantinya akan ada penyerahan sertifikat WBTB asal DIY yang telah ditetapkan tahun 2021, sebanyak 26 sertifikat karya budaya.
Karya-karya budaya di DIY yang telah ditetapkan menjadi WBTB di antaranya milik Keraton Yogyakarta yakni Beksan Lawung Alit domain seni pertunjukan, Labuhan Merapi domain upacara adat ritus upacara tradisional, Sengkalan domain tradisi dan ekspresi lisan. Untuk milik Puro Pakualaman yakni Beksan Inom domain seni pertunjukan, Bedoyo Angron Akung domain seni pertunjukan.
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Irjen Kebudayaan Kemendikbudristek Yudi Wahyudin mengatakan, penetapan WBTB melingkupi mulai dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, sampai pembinaan. Kegiatan penetapan diawali dari pendataan, penelitian, pengkajian, verifikasi hingga pengecekan lapangan dan lainnya.
“Penetapan ini menjadi bukti kehadiran pemerintah melindungi WBTB dan mengumpulkan sumber daya budaya sebagai aset bangsa,” ujarnya.
Data kebudayaan yang valid, kata Yudi, bisa mendukung dunia pendidikan, penguatan pendidikan karakter dan bisa juga dijadikan data sumber-sumber penelitian, inspirasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya, termasuk untuk wisata budaya dan diplomasi budaya.
Editor: Kuntadi Kuntadi