Tak Kapok Masuk Bui, Residivis Ini Curi Handphone Warga yang Sedang Tidur
SLEMAN, iNews.id-Pernah dua kali masuk sel tahanan tidak membuat SW (25) kapok buktinya dia kembali mencuri. Warga Karang Jambe, Banguntapan, Bantul, itupun sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Pekam, Sleman.
SW mencuri handphone di rumah seorang warga Bendosari, Harjobinangun, Pakem, Sleman. Selain menahan pelaku petugas mengamankan dua handphone yang dicuri, pakai dan sepeda motor yang dipakai SW untuk sarana mencuri sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim AKP Hadi Purwanto mengatakan, kasus ini berawal saat Ade Febri (28) warga Plosorejo, Sardonoharjo Ngaglik dan Ely warga Bendosari Harjobinangun Pakem, Rabu (13/1/2021) dini hari tengah melihat YouTube di rumah Ely. Mereka melihat YouTube hingga pukul 03.30 WIB. Setelah itu keduanya tidur.
Pukul 03.50 WIB, Ade terbangung, saat terbangung itulah dia mengetahui handphone miliknya dan milik Ely sudah tidak ada. “Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pakem,” kata Hadi, Sabtu (20/2/2021).
Mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, meminta keterangan pelapor, memeriksa CCTV dan mencari bukti pendukung lainnya. Dari informasi yang dikumpulkan berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberdaan pelaku pencurian serta menangkapnya.
“Pelaku kami tangkap di Nogotirto, Gamping, Rabu (17/2/2021) dan membawanya ke Mapolsek Pakem,” ujarnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pernah dua kali masuk tahanan,juga karena kasus pencurian di Yogyakarta dan Bantul yang diduga juga dilakukan oleh pelaku.
Dua handphone yang dicuri dijual di Pasar Klitikan Pakucen Yogyakarta dan black market. “Dua hanphone itu berhasil ditemukan dan menjadi barang bukti,” katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib