WNA dengan Kepentingan Khusus Masih Boleh Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melarang warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia selama pandemi. Larangan ini dikecualikan bagi mereka yang memiliki kepentingan khusus.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan warga negara asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia saat ini harus punya perizinan khusus dan punya kepentingan.
"WNA yang diperbolehkan ke Indonesia sekarang harus memiliki perizinan khusus dan mereka ada kepentingan bisnis esensial," kata Airlangga Hartanto di webinar, Sabtu (20/2/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu pun menerangkan, ada negara-negara khusus yang diperbolehkan warganya datang ke Indonesia saat ini.
"Mereka berasal dari negara-negara yang masuk dalam travel koridor bilateral antara Indonesia dan negara-negara tersebut. Jadi, tentunya ini mulai ada yang bisa masuk," ujarnya.
Editor: Ainun Najib