Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, 5 ASN Gunungkidul Terancam Sanksi Disiplin
                
            
                GUNUNGKIDUL, iNews.id - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul kedapatan tidak masuk kerja di hari pertama Rabu (26/4/2023) kemarin. Mereka tidak masuk kerja tanpa memberi alasan yang jelas.
Kelima ASN ini diketahui mangkir kerja dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul bersama dengan Inspektorat Gunungkidul, Rabu (26/4/2023). Pemantauan dilakukan menggunakan sistem dan berkoordinasi dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
                                    Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengungkapkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim BKPPD bersama dengan Inspektorat pada hari pertama masuk kerja ini terdapat 5 PNS yang tidak masuk tanpa alasan. Tim ini pun juga telah melakukan klarifikasi terhadap kepala OPD dimana para PNS ini bertugas.
“Ada 5 PNS yang terindikasi tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan,” kata Iskandar, Kamis (27/4/2023).
                                    Ia menjelaskan proses selanjutnya adalah verifikasi ulang yang dilakukan oleh tim. Jika memang terbukti tidak ada alasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi tegas.
Pihaknya bakal memberikan Sanksi disiplin berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemangkasan TPP karena bolos pada hari pertama masuk kerja ini sebesar 25 persen dari TPP yang diberikan pada bulan ini.
                                    "Sanksi disiplin ini dilakukan untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi