Tak Temukan Kendala, KPU Kota Yogyakarta Selesai Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol
Partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atas hasil verifikasi faktual tersebut dengan mengulangi proses pendaftaran sejak awal dan mengajukan nama anggota parpol ke KPU.
Proses perbaikan pendaftaran dilayani mulai 5 hingga 24 November dan KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi, dilanjutkan verifikasi faktual dengan datang langsung ke anggota partai politik.
"Jadi, diulang lagi prosesnya sejak awal. Kami pun akan door to door lagi melakukan verifikasi faktual," katanya.
Di Kota Yogyakarta terdapat sembilan partai politik yang menjalani proses verifikasi faktual, yaitu PSI, Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan sebanyak 42 orang anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan yang baru saja dilantik juga siap melakukan pengawasan saat verifikasi faktual apabila ada partai yang harus melakukan perbaikan.
Editor: Kuntadi Kuntadi