Tak Terima dengan Stiker di Grup WhatsApp, Warga Sleman Cekik Leher Anak Kos
Selasa, 12 Januari 2021 - 15:54:00 WIB

“Dugaan awal pelaku tidak terima dengan candaan itu dan menganiaya korban,”katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam berupa sangkur dengan ciri bersarung kain hitam, bermata tajam warna putih, dan panjang mata pisau sekitar 30 cm.
Editor: Kuntadi Kuntadi