Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Kulonprogo Aniaya Mantan Pacar
Petugas yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Mereka menemukan sejumlah barang bukti berupa potongan kayu, sandal dan tali rafia. Dari penyelidikan petugas mengarah kepada keterlibatan pelaku IUP.
“Petugas reskrim kemudian ke rumah pelaku di Nomporejo, Galur untuk meminta keterangan,” katanya.
Namun saat proses interogasi pelaku berbelit-belit, sehingga oleh petugas dibawa ke Polsek Lendah. Setelah ditunjukkan barang bukti, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku ini sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” katanya.
Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman maksimal tiga tahun dan masih anak-anak. Tersangka juga kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua orang tuanya juga menjamin pelaku tidak akan kabur.
Editor: Kuntadi Kuntadi