Tak Terima Kios Dibongkar Satpol PP, Pedagang Depan Stasiun Wates Gugat Bupati ke PTUN

Pengecekan ini diperlukan untuk menyecek kebenaran materiil dalam kasus ini. Hasil pengecekan akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang diagendakan pada 9 Maret 2023.
Kuasa Hukum Pedagang dari LBH Yogyakarta, Era Hareva mengatakan, pemeriksaan ini menjadi ajang pembuktian kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Kios tersebut menempati lahan milik Kadipaten Pura Pakualaman berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 05896.
“Kami akan mengawal sidang ini ini, khususnya legalitas hukum terhadap pelanggaran tata ruang atau tidak,” katanya.
Pembongkaran kios ini dilakukan petugas Satpol PP Kulonprgo pada 12 Agustus 2022. Sebelumnya PT KAI sudah melayangkan surat kepada pedagang untuk mengosongkan lahan untuk penataan stasiun. Para pedagang ini dulunya menempati lahan di dalam stasiun. Namun seiring penataan PT KAI, mereka akhirnya berjualan di luar pagar hingga akhirnya digusur.
PT KAI meminta pedagang pindah karena akan melakukan penataan kawasan Stasiun Wates. Surat peringatan terakhir dilayangkan PT KAI pada 11 Agustus. Namun pembongkaran justru dilakukan oleh Satpol PP pada 12 Agustus.
Editor: Kuntadi Kuntadi